Pasal 16
BAB 3 — PERJALANAN DINAS
(1) Menteri dapat menerbitkan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dan meneruskan kepada PRESIDEN atau menolak permohonan disertai dengan alasan. (2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4), kecuali Perjalanan Dinas untuk ASN di lingkungan kabupaten/kota serta meneruskan kepada Kementerian Sekretariat Negara atau menolak permohonan disertai dengan alasan. (3) Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama atas nama Sekretaris Jenderal dapat menerbitkan surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dan rekomendasi izin Perjalanan Dinas untuk ASN di lingkungan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), serta meneruskan kepada Kementerian Sekretariat Negara atau menolak permohonan disertai dengan alasan.
(4) Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama atas nama Sekretaris Jenderal menerbitkan surat rekomendasi permohonan Paspor Dinas dan/atau Exit Permit dan/atau rekomendasi Visa untuk pemohon Perjalanan Dinas di lingkungan Kementerian, provinsi, kabupaten, dan/atau kota yang ditujukan kepada Direktorat yang membidangi konsuler di Kementerian Luar Negeri.
