PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA...
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pemerintah daerah provinsi dapat menyelenggarakan orientasi dan pendalaman tugas kepada anggota DPRD kabupaten/kota yang berada diwilayahnya. (3) Selain Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi, orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh Sekretariat DPRD provinsi, Sekretariat DPRD kabupaten/kota, partai politik, atau perguruan tinggi.
