PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Sekretariat DPRD provinsi, partai politik atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam menyelenggarakan orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi pembelajaran, modul dan tenaga pengajar.
