PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
(1) Orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diikuti oleh anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota.
