PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Sasaran Orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota meliputi: a. Meningkatnya pemahaman peran dan fungsi anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota. b. Mendorong anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam perumusan kebijakan, pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah.
