PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 8
BAB 2 — TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI
(1) Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; b. Biro Kesejahteraan Rakyat; dan c. Biro Hukum. (2) Biro pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a. Biro Perekonomian; b. Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan c. Biro Administrasi Pembangunan. (3) Biro pada Asisten Administrasi Umum sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas: a. Biro Organisasi; b. Biro Umum; dan c. Biro Administrasi Pimpinan.
