PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 7
BAB 2 — TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI
(1) Asisten pada sekretariat daerah provinsi tipe A dan tipe B, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten Administrasi Umum.
(2) Asisten pada sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.
