PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 9
BAB 2 — TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI
(1) Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a. Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Biro Hukum. (2) Biro pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a. Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan; dan b. Biro Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Biro pada Asisten Administrasi Umum sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas: a. Biro Organisasi; dan b. Biro Umum.
