PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 23
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan pembinaan secara umum kelembagaan sekretariat daerah provinsi. (2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan secara teknis kelembagaan sekretariat daerah provinsi. (3) Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan kelembagaan sekretariat daerah provinsi. (4) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kelembagaan sekretariat daerah kabupaten/kota.
