PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang secara khusus mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah.
