Pasal 22
BAB 3 — TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Bupati/wali kota dapat melakukan pengurangan jumlah bagian dan subbagian pada masing-masing asisten sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Bupati/wali kota dapat melakukan penyesuaian nomenklatur, pembagian tugas dan fungsi bagian dan subbagian pada masing-masing bagian sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dan pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Bupati/wali kota dalam melakukan pengurangan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setelah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (4) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan persetujuan tertulis kepada kabupaten/kota, Menteri melakukan fasilitasi Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaporkan hasil persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diberikannya persetujuan tertulis. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyusunan standar kompetensi jabatan dan penataan nomenklatur jabatan
pelaksana.
