PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 19
BAB 3 — TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Bagian pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas: a. Bagian Pemerintahan; b. Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan c. Bagian Hukum. (2) Bagian pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas: a. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam; b. Bagian Administrasi Pembangunan; dan c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Bagian pada Asisten Administrasi Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Organisasi; dan c. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
