Pasal 18
BAB 3 — TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Bagian pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a. Bagian Tata Pemerintahan; b. Bagian Kesejahteraan Rakyat; c. Bagian Hukum; dan d. Bagian Kerja Sama. (2) Bagian pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a. Bagian Perekonomian; b. Bagian Administrasi Pembangunan; c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan d. Bagian Sumber Daya Alam. (3) Bagian pada Asisten Administrasi Umum Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas: a. Bagian Umum;
b. Bagian Organisasi; c. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan d. Bagian Perencanaan dan Keuangan.
