PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 17
BAB 3 — TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Asisten pada Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A dan tipe B, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten Administrasi Umum. (2) Asisten pada Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas: a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan b. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.
