PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA...
Pasal 20
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang provinsi dan pembinaan penataan ruang kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
