Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota memiliki tugas dan tanggung jawab pembinaan pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Bappeda dan/atau SKPD yang membidangi urusan penataan ruang melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara: a. mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang; b. memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, dorongan, bantuan teknik, pendidikan, pelatihan; c. menyebarluaskan semua informasi mengenai proses perencanaan
tata ruang kepada masyarakat secara terbuka; dan d. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat. (3) Selain pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota.
