PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
