PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 19
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Gubernur melaporkan kepada PRESIDEN melalui Menteri terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB Provinsi. (2) Bupati/walikota melaporkan kepada Menteri melalui gubernur terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB kabupaten/kota. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan satu kali dalam 1 (satu) tahun.
