PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 20
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan terhadap pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan terhadap pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
