PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal yang membidangi Otonomi Daerah melaporkan kepada Menteri terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
