PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 41
BAB 6 — STEMPEL
(1) Pejabat yang berhak menggunakan stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a adalah Menteri. (2) Pejabat yang berhak menggunakan stempel kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dan huruf c, adalah pejabat eselon I, eselon II dan pejabat yang diberi wewenang. (3) Stempel pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan sesuai dengan kebutuhan. (4) Pembubuhan stempel dilakukan pada bagian kiri tanda tangan pejabat yang menandatangani naskah dinas.
