PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 40
BAB 6 — STEMPEL
(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, berisi tulisan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA dengan pembatas tanda bintang dan lambang negara didalamnya. (2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berisi tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA dan lambang negara dengan pembatas tanda bintang. (3) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c berisi tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA dengan pembatas tanda bintang dan logo UPT didalamnya. (4) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d berisi tulisan Sangat Rahasia dan Rahasia.
