PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 42
BAB 6 — STEMPEL
(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a disimpan pada unit kerja yang membidangi tata usaha pimpinan. (2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dan huruf c, disimpan pada unit kerja yang membidangi ketatausahaan. (3) Pimpinan unit kerja yang membidangi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas penggunaan stempel.
