PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 63
BAB 22 — SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL
(1) Instansi Pembina mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional PPUPD.
(2) Sistem informasi Jabatan Fungsional PPUPD memuat paling sedikit: a. data base PPUPD secara nasional; b. usulan dan PAK; dan c. hasil penilaian kinerja. (3) Sistem informasi Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh Instansi Pembina. (4) Sistem informasi Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saling terhubung dengan sistem informasi terkait manajemen kepegawaian.
