PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 64
BAB 23 — PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan Jabatan Fungsional PPUPD bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Instansi Pembina; atau d. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
