Pasal 62
BAB 21 — KOORDINASI DENGAN INSTANSI PENGGUNA
(1) Dalam rangka pembinaan karier PPUPD, Instansi Pembina berkoordinasi dengan: a. sekretaris jenderal pada Instansi Pusat; dan b. sekretaris daerah pada Instansi Daerah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk: a. membangun komitmen dengan memberdayakan PPUPD; dan b. memperoleh masukan kepada Instansi Pembina terhadap pengembangan PPUPD. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit melalui: a. pengukuran kepuasan pengguna terhadap kinerja PPUPD dilakukan sesuai dengan kebutuhan; b. rapat koordinasi pembinaan Jabatan Fungsional PPUPD dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau c. monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan PPUPD dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
