Pasal 61
BAB 20 — PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (2) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. prinsip etika; b. aturan perilaku; c. hubungan sesama PPUPD; d. hubungan antara PPUPD dengan instansi yang dilakukan pengawasan; e. hubungan antara PPUPD dengan jabatan fungsional lainnya di lingkungan APIP; f. hubungan antara PPUPD dengan Badan Pemeriksa Keuangan; g. hubungan antara PPUPD dengan aparat penegak hukum;
h. pelanggaran kode etik PPUPD; dan i. majelis kode etik PPUPD. (3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh dewan pengurus pusat organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
