Pasal 60
BAB 20 — PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD harus berbadan hukum. (2) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. dewan pengurus pusat yang berkedudukan di Jakarta; b. dewan pengurus provinsi yang berkedudukan di ibu kota provinsi; dan c. dewan pengurus kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota. (3) Struktur organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. (4) Kepengurusan organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. Menteri untuk dewan pengurus pusat; b. gubernur untuk dewan pengurus provinsi; dan c. bupati/wali kota untuk dewan pengurus kabupaten/kota. (5) PPUPD wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional PPUPD dan mempunyai kartu anggota organisasi profesi. (6) Ketentuan mengenai organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku sejak tanggal terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
