Pasal 59
BAB 19 — PELAKSANAAN TUGAS PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan tugas pengawasan dilakukan oleh tim pengawasan. (2) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur pada APIP di Instansi Pembina/Instansi Pusat, inspektur daerah di Instansi Daerah sebagai penanggung jawab; b. inspektur pada APIP di Instansi Pembina/Instansi Pusat, inspektur pembantu inspektorat daerah sebagai wakil penanggung jawab; c. PPUPD ahli utama sebagai pengendali mutu; d. PPUPD ahli madya sebagai supervisor; e. PPUPD ahli muda sebagai ketua tim; dan f. PPUPD ahli pertama sebagai anggota tim. (3) Komposisi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. 1 (satu) orang pengendali mutu paling sedikit membawahi 2 (dua) orang supervisor; b. 1 (satu) orang supervisor paling sedikit membawahi 2 (dua) orang ketua tim; dan c. 1 (satu) orang ketua tim paling sedikit membawahi 3 (tiga) orang anggota tim. (4) Keanggotaan tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh:
a. untuk Instansi Pembina oleh inspektur jenderal kementerian atas nama Menteri; b. untuk Instansi Pusat oleh inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur atas nama menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; dan c. untuk Instansi Daerah oleh inspektur daerah atas nama kepala daerah. (5) Dalam hal jumlah personil tidak tersedia sesuai dengan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan APIP dapat menentukan susunan tim sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan personil. (6) Dalam hal pelaksanaan pengawasan oleh PPUPD terdapat keterkaitan dengan jabatan fungsional lain, penugasan dilakukan secara bersama dalam satu tim. (7) Penugasan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (8) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
