Pasal 58
BAB 18 — PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH
(1) PPUPD dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional PPUPD. (2) Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah; dan b. menerjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah. (3) Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari: a. hasil penelitian/pengkajian/penyusunan/evaluasi terkait pengawasan yang dipublikasikan; b. hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi terkait pengawasan dalam rangka implementasi kebijakan/program atau kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren dalam bentuk buku atau makalah yang tidak dipublikasikan; c. tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri terkait pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang dipublikasikan; dan d. tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri terkait pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren dalam bentuk buku atau makalah yang tidak dipublikasikan. (4) Menerjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari: a. bidang tugas PPUPD dalam rangka melaksanakan
kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang dipublikasikan; dan b. pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang tidak dipublikasikan. (5) Ketentuan mengenai metode penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
