Pasal 57
BAB 17 — HASIL KERJA, STANDAR KUALITAS HASIL KERJA, DAN HASIL KERJA MINIMAL
(1) Hasil Kerja Minimal yang harus dicapai PPUPD sebagai persyaratan pencapaian hasil kerja, meliputi: a. pelaksanaan manajemen pengawasan; b. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. pengawasan capaian standar pelayanan minimal; d. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; e. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah; f. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa; g. pemeriksaan khusus; dan h. pengawasan wajib dilakukan oleh APIP.
(2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil penilaian standar kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dengan nilai kualitas hasil kerja paling sedikit 75% (tujuh puluh lima per seratus).
