Pasal 56
BAB 17 — HASIL KERJA, STANDAR KUALITAS HASIL KERJA, DAN HASIL KERJA MINIMAL
(1) Standar kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 disusun untuk menjamin: a. mutu suatu pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh PPUPD; dan b. objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja PPUPD dalam proses penilaian kinerja PPUPD. (2) Standar Kualitas Hasil Kerja PPUPD menjadi pedoman bagi: a. PPUPD dalam melaksanakan pengawasan untuk menyiapkan bahan penilaian Angka Kredit sesuai dengan SKP; dan b. Tim Penilai untuk melakukan verifikasi kesesuaian bukti usulan Angka Kredit PPUPD. (3) Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. PPUPD ahli pertama, meliputi:
kertas kerja identifikasi;
bahan ekspose;
konsep laporan hasil pengawasan;
laporan permintaan data dukung pemberi informasi;
surat tugas pengumpulan data;
surat tugas penyiapan data; dan
surat tugas pendampingan. b. PPUPD ahli muda, meliputi:
kertas kerja analisis;
konsep rencana pengawasan tahunan;
laporan hasil kegiatan pengorganisasian;
konsep program kerja pengawasan;
konsep program kerja pemeriksaan khusus;
kertas kerja usulan revisi program kerja pengawasan;
bahan ekspose;
konsep laporan hasil pengawasan;
konsep surat atensi;
kertas kerja reviu;
laporan analisis dan penerimaan informasi awal;
surat permintaan data dan informasi; dan
surat tugas penyiapan data. c. PPUPD ahli madya, meliputi:
kertas kerja evaluasi;
usulan rencana pengawasan lima tahunan;
konsep rencana strategis atau rencana kerja;
laporan hasil kegiatan supervisi;
usulan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan;
kertas kerja reviu;
program kerja klarifikasi;
konsep laporan hasil klarifikasi pengaduan masyarakat; dan
surat tugas penyiapan data. d. PPUPD ahli utama, meliputi:
kertas kerja evaluasi;
usulan tema pengawasan tahunan;
laporan hasil kegiatan pengendalian mutu;
kertas kerja reviu;
laporan hasil pengawasan;
laporan hasil klarifikasi;
surat penyampaian hasil pengaduan kepada pimpinan;
surat undangan sebagai ahli atau saksi fakta dari penyidik atau jaksa penuntut umum;
surat kepada penyidik atau jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan ahli sebagai ahli atau saksi fakta;
surat tugas penyiapan data;
surat tugas untuk memberikan keterangan ahli sebagai ahli atau saksi fakta; dan
laporan hasil pengawasan khusus. (4) Komponen Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari: a. hasil kerja; b. ketentuan teknis; c. manfaat; d. format; e. volume dan waktu; f. bukti hasil kerja; dan g. nilai kualitas. (5) Uraian standar kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
