Pasal 49
BAB 16 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) PPUPD diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana. (2) Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan pertimbangan alasan pribadi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai PPUPD, antara lain karena permasalahan kesehatan. (3) Diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (4) PPUPD yang diberhentikan karena mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional PPUPD. (5) PPUPD yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD.
