Pasal 50
BAB 16 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) PPUPD yang mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, menyampaikan usulan pemberhentian untuk dilakukan pemeriksaan guna mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang. (2) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan: a. surat pengunduran diri; b. salinan dokumen PAK terakhir; c. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal Pejabat yang Berwenang memberikan izin terhadap usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan cara: a. PPUPD menyampaikan usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan unit kerja; b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari PPUPD kepada:
- Sekretaris Itjen bagi PPUPD di Instansi Pembina untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina.
- Sekretaris inspektorat bagi PPUPD di Instansi Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat.
- Inspektur Daerah bagi PPUPD di Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Daerah. c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menindaklanjuti proses penetapan keputusan pemberhentian dari PPUPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Format keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
