PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 48
BAB 15 — PENGEMBANGAN KARIER
(1) Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, PPUPD dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pola karier: a. vertikal, yakni perpindahan dari suatu pangkat dan/atau jabatan PPUPD ke pangkat dan/atau jabatan PPUPD setingkat lebih tinggi; atau b. diagonal, yakni perpindahan dari suatu jabatan PPUPD ke Jabatan Fungsional lain atau jabatan struktural yang setingkat lebih tinggi.
