Pasal 43
BAB 14 — KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD dilakukan dengan mekanisme: a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional PPUPD; b. PPUPD yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) kepada pimpinan unit kerja; c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan kenaikan pangkat PPUPD sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada:
Sekretaris Itjen untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina;
Sekretaris inspektorat pada Instansi Pusat untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat;
Inspektur Daerah pada Instansi Daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Daerah; dan
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan kenaikan pangkat PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
