PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 42
BAB 14 — KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), PPUPD dapat melaksanakan kegiatan penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Format penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang dan Uraian perhitungan Angka Kredit pelaksanaan tugas, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
