Pasal 44
BAB 14 — KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Kenaikan jabatan bagi PPUPD dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan f. telah mengikuti diklat penjenjangan. (2) PPUPD mengajukan usul kenaikan jabatan, dengan melampirkan: a. dokumen asli PAK terakhir; b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki oleh Pejabat yang Berwenang; c. salinan sertifikat lulus Uji Kompetensi; d. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan f. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
(3) Kenaikan jabatan dari PPUPD ahli madya mejadi PPUPD ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Kenaikan jabatan dari PPUPD ahli pertama sampai dengan menjadi PPUPD ahli madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (5) PPUPD yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
