Pasal 39
BAB 13 — TIM PENILAI, TIM TEKNIS DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dalam melaksanakan tugas dapat membentuk: a. Tim Teknis; dan b. sekretariat Tim Penilai. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas untuk memberikan pertimbangan teknis terhadap penilaian yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian tertentu dalam penilaian Angka Kredit PPUPD. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beranggotakan para ahli yang mempunyai kemampuan teknis dalam penilaian Angka Kredit PPUPD. (4) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai. (5) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara. (6) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas membantu Tim Teknis dalam bidang pengadministrasian dan penatausahaan kegiatan penilaian. (7) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari unsur kepegawaian lingkup APIP dan dapat melibatkan satuan kerja yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah sesuai dengan kewenangan.
