PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 40
BAB 13 — TIM PENILAI, TIM TEKNIS DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
TPP, TPI, dan TPD provinsi dan TPD kabupaten/kota dalam melakukan penilaian melalui proses: a. pelaksanaan rapat pleno yang dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Tim Penilai ditambah 1 (satu);
b. penandatanganan berita acara hasil rapat pleno oleh para Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; c. penyampaian berita acara hasil rapat pleno kepada sekretariat Tim Penilai; dan d. penyampaian naskah PAK kepada Pejabat yang Berwenang untuk ditandatangani.
