Pasal 38
BAB 13 — TIM PENILAI, TIM TEKNIS DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) Susunan keanggotaan TPP terdiri atas: ketua : Sekretaris Itjen;
sekretaris : pejabat tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina; dan anggota : paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat struktural dan 2 (dua) orang PPUPD di lingkungan APIP pada Instansi Pembina. (2) Susunan keanggotaan TPI terdiri atas: ketua : sekretaris inspektorat pada Instansi Pusat; sekretaris : pejabat tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian pada Instansi Pusat; dan anggota : paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat struktural yang membidangi urusan sumber daya manusia dan 2 (dua) orang PPUPD di lingkungan APIP pada Instansi Pusat. (3) Susunan keanggotaan TPD provinsi, terdiri atas: ketua : sekretaris inspektorat daerah provinsi; sekretaris : pejabat administrator yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan anggota : paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat struktural yang membidangi urusan sumber daya manusia dan 2 (dua) orang PPUPD di lingkungan APIP provinsi. (4) Susunan keanggotaan TPD kabupaten/kota, terdiri atas: ketua : sekretaris inspektorat daerah kabupaten/kota; sekretaris : pejabat administrator yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan anggota : paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat struktural yang membidangi urusan sumber daya manusia
dan 2 (dua) orang PPUPD di lingkungan APIP kabupaten/kota.
