Pasal 37
BAB 13 — TIM PENILAI, TIM TEKNIS DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) Masa jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa. (4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota. (5) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari PPUPD, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai Kompetensi dalam penilaian kinerja PPUPD.
