PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 36
BAB 13 — TIM PENILAI, TIM TEKNIS DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dibentuk dan ditetapkan oleh Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina. (2) TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dibentuk dan ditetapkan oleh Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur pada Instansi Pusat. (3) TPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dibentuk dan ditetapkan oleh inspektur daerah provinsi. (4) TPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d dibentuk dan ditetapkan oleh inspektur daerah kabupaten/kota.
