PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 35
BAB 13 — TIM PENILAI, TIM TEKNIS DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) Tim Penilai terdiri dari: a. TPP; b. TPI; c. TPD provinsi; dan d. TPD kabupaten/kota. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
