Pasal 34
BAB 12 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional PPUPD, yaitu: a. Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PPUPD ahli madya dan ahli utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah; b. Sekretaris Itjen untuk Angka Kredit bagi PPUPD ahli pertama dan PPUPD ahli muda pada Instansi Pembina; c. Sekretaris inspektorat di Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD ahli pertama dan ahli muda pada Instansi Pusat; dan
d. Inspektur Daerah di Instansi Daerah untuk Angka Kredit PPUPD ahli pertama dan ahli muda di Instansi Daerah. (2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang menggantikan juga membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Apabila pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (5) PAK dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan dibantu oleh Tim Penilai.
