Pasal 33
BAB 12 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit PPUPD diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) Dokumen asli PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan PPUPD yang bersangkutan, serta salinan sesuai dengan aslinya disampaikan kepada: a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit; b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (3) PAK untuk kenaikan pangkat PPUPD dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan meliputi: a. kenaikan pangkat bulan April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. kenaikan pangkat bulan Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (4) Hasil PAK PPUPD dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja PPUPD. (5) Format dan uraian PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
