Pasal 32
BAB 12 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PPUPD dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit PPUPD sebagaimana dimaksud pada angka (1), didasarkan pada capaian SKP PPUPD dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP PPUPD. (3) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional PPUPD dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional PPUPD yang ditetapkan dalam peta jabatan. (4) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan. (5) Uraian perhitungan Angka Kredit berdasarkan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
