Pasal 31
BAB 12 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung PPUPD kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit. (3) Pengusulan PAK PPUPD, paling sedikit melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan, pengembangan profesi, atau penunjang; b. surat tugas; dan c. hasil kerja sesuai dengan butir kegiatan. (4) Pengusulan PAK PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan satu tingkat di atas jenjang yang dimiliki dengan melampirkan surat tugas limpah. (5) Pengusulan PAK PPUPD diajukan oleh: a. Sekretaris Itjen kepada Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PPUPD ahli madya dan PPUPD ahli utama di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; b. Inspektur Daerah provinsi kepada Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit PPUPD ahli madya dan ahli utama di lingkungan Instansi Daerah provinsi; c. Inspektur Daerah kabupaten/kota kepada Inspektur Jenderal pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit PPUPD ahli madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota; d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan pada APIP di Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada sekretaris Itjen pada APIP di Instansi Pembina dan sekretaris APIP pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD ahli muda dan PPUPD ahli pertama di lingkungan Instansi Pusat; e. pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan pada APIP di Instansi Daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Inspektur Daerah di Instansi Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk Angka Kredit PPUPD ahli muda dan PPUPD ahli pertama di lingkungan Instansi Daerah provinsi dan kabupaten/kota. f. format dan uraian usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
