Pasal 30
BAB 11 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN
(1) Penetapan target Angka Kredit Minimal setiap tahun bagi PPUPD untuk setiap jenjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain Target Angka Kredit Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPUPD wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (3) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil kerja setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi PPUPD digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. (5) Angka Kredit pemeliharaan bagi PPUPD untuk setiap jenjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
