PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS...
Pasal 24
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelatihan penjenjangan PPUPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, merupakan program pelatihan untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi PPUPD untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. (2) Pelatihan penjenjangan PPUPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelatihan jenjang: a. ahli pertama; b. ahli muda; c. ahli madya; dan d. ahli utama.
